WASHINGTON DC, iNews.id – Ukraina segera kembali mendapatkan bantuan dari Amerika Serikat. DPR AS telah meloloskan RUU pendanaan tambahan untuk negara yang diinvasi Rusia itu pada Selasa (10/5/2022) waktu setempat.
Lewat RUU itu, Washington DC ingin mengucurkan lagi bantuan sebesar lebih dari 40 miliar dolar AS (Rp581,3 triliun) ke Kiev. Kantor berita Sputnik melansir, persetujuan dari DPR itu diperoleh lewat pemungutan suara dengan hasil 368 anggota dewan menyatakan setuju versus 57 orang yang menolaknya.
Dari total 40 miliar dolar AS dana yang diberikan ke Ukraina, sebanyak 20,4 miliar dolar AS di antaranya berupa bantuan militer. Berikutnya, ada bantuan ekonomi sebesar 8,5 miliar dolar AS, serta bantuan kemanusiaan sebesar 3,4 miliar dolar AS.
Bantuan tambahan untuk Ukraina yang disetujui parlemen Amerika kali ini lebih besar dari jumlah awal yang diajukan Presiden AS Joe Biden—sebesar 33 miliar dolar AS. Menurut Sputnik, DPR AS menambahkan masing-masing sebesar 3,4 miliar untuk bantuan militer dan; 3,4 miliar untuk bantuan kemanusiaan pada rancangan awal Biden.
Politikus Partai Demokrat, Rosa DeLauro, yang memimpin Komite Anggaran di DPR AS, kepada Reuters mengatakan, RUU ini akan melindungi demokrasi, membatasi agresi Rusia, dan memperkuat keamanan nasional kita sendiri. Sementara yang paling penting adalah mendukung Ukraina.