Infografis DPR Usulkan Ayah Cuti 40 Hari 

Kiswondari
DPR usulkan suami yang mengurus istri melahirkan bisa cuti 40 hari. (Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Inisiator Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengusulkan ayah cuti 40 hari. Sebab cuti suami saat istrinya melahirkan belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Sementara di RUU ini diberikan haknya 40 hari," kata Anggota Komisi IX DPR Luluk Nur Hamidah, Senin (20/6/2022).

Inisiator RUU KIA dari Fraksi PKB ini menjelaskan pihaknya banyak melihat referensi atau rujukan. Selain hak konstitusional ibu dan anak dalam Pasal 28A, 28 B, 20 dan 21 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), ada juga UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang sudah sangat tua usianya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Usul Ayah Cuti 40 Hari, DPR: Kesadaran Suami Ikut Mengasuh Anak Makin Tinggi

Nasional
3 tahun lalu

Poin Penting RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tidak Bisa Di-PHK

Nasional
8 bulan lalu

Infografis 14 Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif usai Revisi UU TNI Disahkan

Nasional
8 bulan lalu

Infografis 3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang

Nasional
8 bulan lalu

Infografis RUU TNI Resmi jadi Undang-Undang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal