Infografis Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Arie Dwi Satrio
Infografis Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidmak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
1 tahun lalu

Infografis Reynhard Sinaga WNI Pemerkosa 136 Pria Diserang Napi di Penjara Inggris

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman SYL

Nasional
3 tahun lalu

Infografis AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara

Internasional
3 tahun lalu

Infografis Deretan Hukuman bagi Koruptor di Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal