Infografis Eko Darmanto Resmi Dibebastugaskan

Michelle Natalia
Infografis Eko darmanto resmi dibebastugaskan. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi dibebastugaskan per 2 Maret 2023. Meski demikian, Eko Darmanto masih digaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan Edi Darmanto resmi dibebastugaskan dari posisinya per 2 Maret 2023, setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gaya hidup pakmer kekayaan yang ditunjukkannya di media sosial.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa,  Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko. 

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Nirwala.

 Yustinus Prastowo, mengungkapkan sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Edi Darmanto berhak mendapatkan gaji meski sudah dibebastugaskan. 

"Sesuai PP 94/2021, pejabat yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap menerima hak-hak kepegawaian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat(3/3/2023).

Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. “Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tutur Nirmala.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto Bikin Kemenkeu Jadi Sorotan, Wamenkeu: Ini Ulah Segelintir Oknum

Bisnis
3 tahun lalu

Dibebastugaskan, Eko Darmanto Masih Digaji Sebagai PNS

Video
3 tahun lalu

Kerap Pamer Harta, Kementerian Keuangan Akan Periksa Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,66 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal