JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mereaksi keras pelarangan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Keputusan itu dianggap bentuk pembunuhan terhadap demokrasi.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan kepala lembaga negara yang melarang semua aktivitas FPI termasuk penggunaan atribut organisasi tersebut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara de jure FPI bukan lagi ormas sejak Juni 2019 karena tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.