Infografis Fatwa MUI: Tes Swab Tak Batalkan Puasa

Riezky Maulana
Infografis

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang penggunaan alat deteksi Covid-19 selama menjalani ibadah puasa Ramadan. Melalui Fatwa Nomor 23 Tahun 2021, MUI menyatakan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan puasa.

Untuk diketahui Tes PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring. 

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," tutur Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, Kamis (8/4/2021) .

Ni’am menuturkan, umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab. Di sisi lain MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Muslim
5 tahun lalu

Fatwa MUI: Tes Swab PCR Tidak Membatalkan Puasa

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Health
5 bulan lalu

Infografis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung?

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal