JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang penggunaan alat deteksi Covid-19 selama menjalani ibadah puasa Ramadan. Melalui Fatwa Nomor 23 Tahun 2021, MUI menyatakan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan puasa.
Untuk diketahui Tes PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," tutur Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, Kamis (8/4/2021) .
Ni’am menuturkan, umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab. Di sisi lain MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.