Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Tes Swab PCR Tidak Membatalkan Puasa

Kamis, 08 April 2021 - 19:08:00 WIB
Fatwa MUI: Tes Swab PCR Tidak Membatalkan Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa 23/2021 yang menyatakan tes swab PCR tidak membatalkan puasa.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang penggunaan alat deteksi Covid-19 selama menjalani ibadah puasa Ramadan. Dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 disebutkan bahwa Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan puasa.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," tutur Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, Kamis (8/4/2021).

Ni’am menuturkan, umat Islam yang sedang berpuasa juga diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19. Tes PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut