Infografis Ferdy Sambo Ajukan Kasasi ke PN Jaksel

M Refi Sandi
Infografis Ferdy Sambo Ajukan Kasasi ke PN Jaksel. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo yang divonis mati mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yaitu istrinya Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi. Putri Candrawathi mengajukan 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto, Senin (22/5/2023).

Djuyamto menambahkan pemohon kasasi diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa.

"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan. Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
11 bulan lalu

Infografis Kasasi Ditolak MA, Sritex Resmi Pailit

Nasional
12 bulan lalu

Infografis Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Respons Sambo Cs atas Putusan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal