Infografis Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

iNews
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J). JPU menyebut Sambo telah memenuhi pidana yang didakwakan.

"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana sumur hidup," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ricky dan Kuat sudah dituntut delapan tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
3 tahun lalu

Infografis Menhan Jerman Christine Lambrecht Mundur 

Internasional
3 tahun lalu

Infografis Hulu Ledak Nuklir untuk Torpedo Poseidon Rusia 

Infografis
8 bulan lalu

Infografis 4 Aksi Sadis Oknum TNI AL

Internasional
1 tahun lalu

Infografis Tenaga Medis di India Mulai Hentikan Aksi Mogok

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal