Infografis Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Tapera

Johan Jaelani
Infografis Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Tapera

JAKARTA, iNews.id - Gaji pegawai negeri dan swasta di Indonesia akan mengalami potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, berlaku mulai 20 Mei 2024.

Tidak hanya PNS, ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah wajib mengikuti Tapera.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Infografis Nadiem Umumkan UKT Batal Naik Tahun Ini

Nasional
1 tahun lalu

Infografis AJI Sebut RUU Penyiaran Ingin Preteli Kebebasan Pers

Internasional
1 tahun lalu

Infografis Saudi Umumkan Aturan Baru Izin Masuk Raudhah

Internasional
1 tahun lalu

Infografis Hamas Hujani Tel Aviv dengan Roket

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal