JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebesar Rp172,7 juta sebulan. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN senilai Rp155,1 juta.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Adapun komponen gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.