JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini kasus dugaan menghalangi penanganan pandemi Covid-19 terkait pengambilan hasil uji swab.
Selain HRS, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menetapkan Direktur Utama RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Irjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).