JAKARTA, iNews.id - Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Firli mengajukan gugatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).