Infografis Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Uci Alrasyid
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa, 26 November 2024.

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," ungkap hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan dalam kesimpulannya bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.

"Sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan mengungkap banyak fakta yang menguatkan bukti adanya upaya kriminalisasi terhadap Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini," ujar Ari.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Infografis Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
8 bulan lalu

Infografis Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Nasional
10 bulan lalu

Infografis KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal