Infografis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi

muhammad farhan
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice. Keduanya menerima dakwaan. 

Kuasa hukum mereka, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan kepada kedua kliennya tersebut tidak ada pernyataan perbuatan pidana. 

Dia menyampaikan eksepsi diajukan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan pasal 143 KUHP. 

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry, Rabu (18/10/2022). 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Video
3 tahun lalu

Sidang Dakwaan Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Dikawal Brimob Tiba di PN Jaksel

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal