Infografis Hukum dan Niat Zakat Fitrah

Kastolani Marzuki
Infografis Hukum dan niat zakat fitrah. (Grafis: Masfuq Muin)

JAKARTA, iNews.id - Niat Zakat fitrah untuk diri sendiri harus ditanamkan dalam hati dan boleh diucapkan secara lisan saat menunaikan zakat fitrah di Bulan Ramadhan. Sebab, niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan.  

Berikut Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “

Nawaitu an ukhrija zakaatal Fithri 'anni wa 'an jamii'i maa yalzamunii nafaqon syar'an fardhol lillaahi ta'aalaa.

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
2 tahun lalu

Infografis Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Muslim
5 tahun lalu

Infografis Doa Menerima dan Memberi Zakat Fitrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal