Infografis Hukuman bagi Pelanggar Ketentuan Haji

Uci Alrasyid
Hukuman bagi Pelanggar Ketentuan Haji

RIYADH, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi bagi pelanggar ketentuan haji, baik bagi jemaah maupun pihak yang memfasilitasinya. Sanksi ini terutama ditujukan kepada jemaah yang melaksanakan Rukun Islam ke-5 tanpa visa haji dan pihak yang mendukung mereka.

Baca juga: Infografis Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 2 Mei 2025

Hukuman akan mulai diterapkan pada Selasa (29/4/2025), bertepatan dengan 1 Dzulqaidah, dan berlaku hingga 14 Dzulhijjah atau 5 hari setelah Wukuf di Arafah.

Baca juga: Infografis 6 Paket Haji yang Disediakan Arab Saudi

Menurut laporan kantor berita SPA, denda sebesar 200.000 riyal (sekitar Rp897 juta) akan dikenakan kepada jemaah yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa visa khusus. Denda yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang berusaha masuk atau tinggal di Makkah serta tempat-tempat suci selama periode tersebut.

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Internasional
5 bulan lalu

Infografis Haji 2025 Berjalan Sukses, Rangkaian Ibadah Tanpa Insiden Dilaporkan

Internasional
6 bulan lalu

Infografis Israel Serang Bandara Yaman, Hancurkan Pesawat Jemaah Haji

Internasional
6 bulan lalu

Infografis Arab Saudi Umumkan Wukuf di Arafah 5 Juni, Idul Adha 6 Juni

Internasional
6 bulan lalu

Infografis 3 Fakta Madinah Kota Tersehat di Dunia

Internasional
6 bulan lalu

Infografis Arab Saudi Bantah Izinkan Alkohol Dijual Bebas Tahun Depan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal