JAKARTA, iNews.id – Pemerintah berencana menetapkan tarif untuk Jalan Tol Indralaya-Prabumulih dalam waktu yang tidak lama lagi. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 yang tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih.
Sebelumnya, Tol Indralaya-Prabumulih beroperasi tanpa tarif selama lebih dari lima bulan sejak 30 Agustus 2023.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi, dan Lingkungan Endra Atmawidjaja menjelaskan bahwa rencana penentuan tarif di bagian tol tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi, pemeliharaan, dan pengoperasian jalan tol.