WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menandatangani Undang-Undang (UU) yang menangguhkan plafon utang pemerintah AS sebesar 31,4 triliun dolar AS. Hal ini untuk mencegah ancaman gagal bayar untuk pertama kalinya.
Biden menandatangani RUU tersebut di Gedung Putih sehari setelah memujinya sebagai kemenangan bipartisan dalam pidato Oval Office pertamanya kepada negara sebagai presiden.
"Terima kasih kepada Pembicara McCarthy, Pemimpin Jeffries, Pemimpin Schumer, dan Pemimpin McConnell atas kemitraan mereka," ujar Biden di Gedung Putih dikutip, seperti dikutip Reutes, Minggu (4/6/2023).
DPR dan Senat AS sebelumnya mengesahkan UU tersebut pada minggu ini setelah Biden dan Ketua DPR Kevin McCarthy mencapai kesepakatan setelah negosiasi yang menegangkan.
Biden mengatakan, kesepakatan atas UU penangguhan plafon utang tersebut sangat penting, dan ini merupakan kabar sangat baik bagi rakyat AS.