Infografis Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Nur Khabibi
rev Infografis Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate resmi divonis 15 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis hari ini, Rabu (8/11/2023). 

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.

Hakim meyakini terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Pemerintah Butuh 1,3 Juta ASN untuk Tahun Depan

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Statistik 3 Calon Pemain Naturalisasi Baru Indonesia

Nasional
2 tahun lalu

Breaking News, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Makro
2 tahun lalu

Infografis Pengangguran di Indonesia Didominasi Generasi Muda

Soccer
2 tahun lalu

Infografis 5 Pemain Irak Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal