Infografis Jual Beli Restorative Justice

Puteranegara
Infografis Jual Beli Restorative Justice. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Polri angkat bicara mengenai adanya pernyataan soal Restorative Justice (RJ) diperjualbelikan dalam penerapannya menyelesaikan suatu perkara. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi III Adang Daradjatun saat rapat dengar pendapat bersama dengan LPSK. 

"Kalau jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol 8 tauun 2021 tentant restorative justice itu yang menjadi dasar penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dengan adanya pedoman sesuai dengan payung hukum tersebut, Dedi menekankan, pihaknya tidak akan segan apabila ada oknum yang menyalahgunakan restorative justice dalam penerapannya. 

"Kalau ada pelanggaran maka penyidik pelanggar kode etik bisa diproses. Kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," ujar Dedi. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Infografis TNI-Polri Bakal Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha

Infografis
9 bulan lalu

Infografis Polres Tarakan Diserang Sekelompok Oknum TNI

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Polri Naikkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim bakal Periksa Lurah hingga Pejabat ATR

Infografis
12 bulan lalu

Infografis Pangdam I/Bukit Barisan Bentuk Tim Khusus Antibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal