Infografis Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/8/2021). (Infografis: Sir Masyhudi).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Putusan diketok Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). Selain penjara 12 tahun, Juliari juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
"Hal memberatkan, satu perbuatan terdakwa tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkal perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Tak hanya itu, hakim juga menilai suap yang diterima Juliari di saat keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19 menjadi salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan putusannya.

Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusannya yakni, karena terdakwa Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana. Selanjutnya, hakim menilai terdakwa sudah cukup menderita karena disanksi sosial oleh masyarakat.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari Batubara dinyata terbukti telah menerima suap Rp32 miliar dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19. Suap diterima melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Hakim Sebut Juliari Batubara Tidak Berani Tanggung Jawab

Nasional
4 tahun lalu

Breaking News, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Setengah Juta Penerima Bansos Diduga Main Judi Online!

Nasional
7 bulan lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

Internasional
7 bulan lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal