JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo berdiri tegap layaknya seorang polisi yang sedang mengikuti upacara. Namun, bukan kenaikan pangkat atau jabatan baru yang dia terima, justru melainkan hukuman mati.
Vonis mati dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ajudannya sendiri, Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Selain itu, jenderal Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) ini juga bersalah merintangi penyidikan kasus ini.
Usai mendengar vonis, Sambo tak menyalami hakim atau memberi hormat. Dia langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang.