Infografis Karantina WNA Masuk RI Diperpanjang Jadi 10 Hari

azhfar muhammad
Infografis karantina WNA masuk RI diperpanjang jadi 10 hari. Desain: Masyhudi

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air. Ini dilakukan menyusul merebaknya varian baru Covid-19, Omicron.  

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), masa karantinaWNA dan WNI yang melakukan perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.

Masa karantina bagi WNA dan WNI tersebut akan diberlakukan mulai 3 Desember 2021.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Infografis Jepang bakal Blacklist Pekerja RI? 

Internasional
7 bulan lalu

Infografis Sugianto Penyelamat Warga Korea dari Kebakaran Hutan

Infografis
9 bulan lalu

Infografis Bule Keroyok Sekuriti di Bali, Perlu Efek Jera bagi WNA Berulah?

Nasional
9 bulan lalu

Infografis 4.276 WNI Terancam Dideportasi dari Amerika Serikat

Nasional
11 bulan lalu

Infografis KBRI Damaskus Evakuasi 37 WNI dari Suriah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal