JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air. Ini dilakukan menyusul merebaknya varian baru Covid-19, Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), masa karantinaWNA dan WNI yang melakukan perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.
Masa karantina bagi WNA dan WNI tersebut akan diberlakukan mulai 3 Desember 2021.