Infografis Kasasi Ditolak MA, Sritex Resmi Pailit

iNews.id
Infografis Kasasi Ditolak MA, Sritex Resmi Pailit

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Mengutip laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso

Sebelumnya, manajemen Sritex mengajukan kasasi pada Oktober 2024 usai dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
9 bulan lalu

Sritex Resmi Pailit usai Kasasi Ditolak MA

Bisnis
10 bulan lalu

Wamenaker Ungkap Upaya Pemerinah agar Sritex Tak Rumahkan Ribuan Karyawan

Buletin
10 bulan lalu

Wamenaker Sambangi Pabrik Sritex, Pastikan Tak Ada PHK Karyawan

Photo
10 bulan lalu

10.000 Karyawan dan Keluarga Besar Sritex Hadiri Istigasah Akbar

Bisnis
11 bulan lalu

Bea Cukai Angkat Tangan soal Kendala yang Dialami Sritex: Kewenangan Kurator 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal