Infografis Keadilan untuk Brigadir J

Reza Fajri
Infografis Keadilan untuk Brigadir J (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Lima terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menerima vonis dari majelis hakim. Kelima terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E).

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menerima vonis. Sebagai otak pembunuhan dan perintangan penyidikan, mantan jenderal polisi bintang dua itu mendapat vonis terberat yakni hukuman mati.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Bebas Bersyarat, Bharada E Kumpul Bersama Keluarga di Jakarta

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Respons Sambo Cs atas Putusan Kasasi

Nasional
2 tahun lalu

Infografis MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal