Infografis Kejagung Hentikan 1.334 Perkara Pidana Umum Lewat Restorative Justice

Widya Michella
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan 1.334 perkara tindak pidana umum lewat jalan keadilan restoratif (restorative justice). (Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan 1.334 perkara tindak pidana umum. Kasus itu dihentikan lewat jalan keadilan restoratif (restorative justice).

"Sampai saat ini, Kejaksaan telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 1.334 perkara tindak pidana umum dari total 1.454 permohonan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Webinar Diskusi Bersama Praktisi “Restorative Justice, Apakah Solutif?” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu,(16/7/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Dapat Seimbangkan Pemulihan Keadaan dan Hak Korban

Nasional
3 tahun lalu

Kejagung Hentikan 1.334 Perkara Pidana Umum Lewat Restorative Justice

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Nadiem Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud?

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Riza Chalid Diburu Kejagung

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Zarof Ricar Kembali Jadi Tersangka Suap Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal