JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar masyarakat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Keputusan itu diharapkan menjadi jalan yang terbaik untuk Indonesia.
Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.
"Ya, semua pihak harus menghargai keputusan itu, semoga itu yang terbaik untuk Indonesia saat ini," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin melalui pesan singkatnya, Jumat (3/2/2023).