Infografis Kemenag Minta Masyarakat Hormati Putusan MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama

Ari Sandita Murti
Kemenag meminta agar masyarakat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan nikah beda agama. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar masyarakat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Keputusan itu diharapkan menjadi jalan yang terbaik untuk Indonesia.

Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.  

"Ya, semua pihak harus menghargai keputusan itu, semoga itu yang terbaik untuk Indonesia saat ini," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin melalui pesan singkatnya, Jumat (3/2/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Infografis Kemenag Lepas 342 Petugas Haji ke Saudi

Nasional
7 bulan lalu

Infografis Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 2 Mei 2025

Nasional
8 bulan lalu

Infografis 100.000 Visa Haji Sudah Terbit

Nasional
8 bulan lalu

Infografis 8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Hari Ini

Nasional
8 bulan lalu

Infografis Arab Saudi Tak Batasi Usia Calon Jemaah Haji Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal