Infografis Kemenhub Putuskan Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas Masker

Heri Purnomo
Infografis Kemenhub Putuskan Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas Masker. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan penumpang transportasi umum boleh melepas masker selama melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri. 

Hal itu, ditetapkan dalam 4 Surat Edaran (SE) Kemenhub, yang mulai berlaku pada 9 Juni 2023. Keempat aturan tersebut adlah SE Nomor 14 Tahun 2023 (transportasi darat), SE Nomor 15 Tahun 2023 (transportasi laut), SE Nomor 16 Tahun 2023 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 Tahun 2023 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023

Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan 
ke-4 SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

Menurut dia, Kemenhub menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19, dengan menerbitkan SE tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. 

Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
   
Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan
 
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
 
"Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023). 

Lebih lanjut, Adita mengatakan penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
 
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
 
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Penumpang KRL Boleh Lepas Masker Mulai Hari Ini, Berikut Imbauan KAI Commuter

Bisnis
2 tahun lalu

Angkasa Pura II: Penumpang Pesawat Boleh Lepas Masker Mulai Hari Ini

Megapolitan
6 bulan lalu

Infografis ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu di Jakarta Nyaris 100%

Megapolitan
6 bulan lalu

Infografis ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Megapolitan
6 bulan lalu

Infografis 15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Mulai Akhir Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal