JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menyatakan telah berdiskusi dengan kepolisian terkait rencana penerapan tilang bagi kendaraan yang gagal lulus uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menentukan jadwal pasti untuk menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Namun, mereka menyatakan bahwa sanksi tersebut akan diberlakukan sesegera mungkin.