Infografis KJRI Jelaskan Aturan Terbaru Umrah

Widya Michella
Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan aturan terbaru umrah. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan aturan terbaru umrah bagi jemaah dari Indonesia. Salah satu syarat utamanya, jemaah minimal harus menerima dua kali dosis vaksin Covid-19.  

Nasrullah menyampaikan penggunaan aplikasi Tawakalna dan Etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi. 

"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya, Kamis (22/9/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Soccer
3 tahun lalu

Infografis Mbappe Bikin Ulah di Timnas Prancis

Megapolitan
3 tahun lalu

Infografis Capaian 5 Tahun Anies Pimpin Jakarta

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Haji 2025 Berjalan Sukses, Rangkaian Ibadah Tanpa Insiden Dilaporkan

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Israel Serang Bandara Yaman, Hancurkan Pesawat Jemaah Haji

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Arab Saudi Umumkan Wukuf di Arafah 5 Juni, Idul Adha 6 Juni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal