JAKARTA, iNews.id - Kartu keluarga (KK) dan akta lahir bisa dicetak sendiri oleh masyarakat. Soft file dokumen tersebut bisa diminta lagi ke Dukcapil jika hilang.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan selama ini pelayanan Dukcapil sudah berubah. Kini masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali e-KTP dan KIA.
"Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah, kartu keluarga bisa diminta PDF-nya. Bisa dicetak sendiri," kata Zudan, seperti dilihat dari situs Dukcapil Kemendagri, Kamis (9/6/2022).