JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), pada Jumat (4/8/2023).
Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," dikutip pada Pasal 1 Perpres tersebut, Sabtu (5/8/2023).
Ketika peraturan ini diberlakukan, Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 akan dicabut dan tidak berlaku lagi.