JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memprediksi Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dipertahankan sebagai anggota Polri. Namun, proses tersebut masih menunggu sidang kode etik di Propam Polri.
Bharada E sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Tanpa ingin mendahului internal Polri, Poengky menyebut, Kompolnas meyakini komisi etik Polri akan memperhatikan posisi Bharada E yang menjalankan perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo.