Infografis Kriteria Karyawan yang Dapat Pembebasan PPh 21

Uci Alrasyid
Kriteria Karyawan yang Dapat Pembebasan PPh 21

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Baca juga: Infografis Libur Awal Puasa 2025 Anak Sekolah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa berdasarkan PMK 10/2025, terdapat kriteria khusus bagi karyawan atau pegawai di industri tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas ini.

Baca juga: Infografis Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025

Pembebasan PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Bisnis
9 bulan lalu

Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Makro
10 bulan lalu

Infografis Aturan Baru Jemaah Haji, Barang Kiriman Maksimal Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Makro
2 tahun lalu

Infografis Tarif Pajak Karyawan Berubah Mulai 2024

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Wilayah Terwabah PMK Berkurang Jadi 18 Provinsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal