Infografis Kriteria Penderita Sakit Ginjal agar Aman Divaksin

Leonardus Selwyn
Infografis

JAKARTA, iNews.id - Tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Mereka yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) tidak boleh mendapatkan vaksin dengan alasan kesehatan. 

Bagaimana dengan penderita sakit ginjal? Mengutip laman instagram dokter relawan Covid-19 dr Muhamad Fajri Adda’i, Senin (8/3/2021), berdasarkan surat yang diterbitkan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, pasien dengan gangguan ginjal layak divaksinasi dengan beberapa kriteria.

Kriteria itu mencakup yaitu Penyakit Ginjal Kronik (PGK) nondialysis. Orang dengan PGK nondialysis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19. Oleh karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalistas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.

Kriteria kedua yakni Penyakit Ginjal Kronik (PGK) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal) dan pasien Transplantasi Ginjal yang dalam kondisi stabil secara klinis.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Health
5 tahun lalu

Pasien Penderita Sakit Ginjal Aman Divaksinasi, Ini Kriterianya

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

Internasional
6 bulan lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Health
6 bulan lalu

Infografis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung?

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal