Infografis Kriteria Rumah Tangga Wajib Izin Pakai Air Tanah

Atikah Umiyani
Infografis Kriteria Rumah Tangga Wajib Izin Pakai Air Tanah

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM menyampaikan, tidak semua masyarakat wajib izin untuk menggunakan air tanah. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka menjaga air tanah agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan. 

Namun penting diketahui, dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan. Sementara, rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ujar Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Soccer
2 tahun lalu

Infografis Skandal Polandia di Piala Dunia U-17 2023 Indonesia

Bisnis
2 tahun lalu

ESDM Pastikan Tak Semua Rumah Tangga Wajib Izin untuk Pakai Air Tanah, Ini Kriterianya

Nasional
2 tahun lalu

Infografis 5 Fakta Aksi Bela Palestina di Monas

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Rekor Tertinggi Penumpang Kereta Cepat Whoosh

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Daftar 3 Calon Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal