Infografis Kriteria Warga Indonesia Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Michelle Natalia
Infografis Kriteria Warga Indonesia Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

JAKARTA, iNews.id - Beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Golongan mana saja yang dikecualikan dari pembayaran PPh?

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (3/2/2022), masyarakat yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.

Hal ini ditetapkan setelah pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk diketahui, PTKP saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Ini berarti yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya, pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas yang dikenakan pajak setiap tahunnya, meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

Selain itu, masyarakat yang tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, pedagang warteg, warung kopi, dan warmindo dengan syarat omzet maksimal Rp500 juta per tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Nasional
12 bulan lalu

Infografis Garuda Biru Kembali Viral, Warganet Serukan Tolak PPN 12 Persen

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Deretan Negara Bebas Pajak

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Pemerintah bakal Hapus Pajak Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal