Infografis Kurangi Polusi di Jakarta, Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi Ditilang

Irfan Ma'ruf
Infografis Kurangi Polusi di Jakarta, Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi Ditilang

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya turut mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250.000.

Sementara roda empat yang tak lolos uji emisi akan didenda Rp500.000. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8/2023) pekan ini.

"Untuk sepeda motor Rp250.000. Roda empat Rp500.000 tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). 

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 tahun lalu

Kurangi Polusi di Jakarta, Motor Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Rp250.000 dan Mobil Rp500.000

Seleb
10 bulan lalu

Infografis Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka

Megapolitan
11 bulan lalu

Infografis 4 Pesta Gay yang Gemparkan Jakarta

Internasional
1 tahun lalu

Infografis 10 Negara dengan Tingkat Polusi Tertinggi di Dunia

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Ribuan Polisi Amankan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 di KPU dan DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal