Infografis Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan

Iqbal Dwi Purnama
Infografis layanan pertanahan yang tidak memerlukan syarat BPJS Kesehatan. (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tidak semua layanan pertanahan memerlukan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat peralihan Hak Jual Beli tanah tidak akan menghambat pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

"Saya pastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah dengan diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022," kata Sofyan Djalil, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022). 

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan tidak semua layanan pertanahan memerlukan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat. 

Menurut dia, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk perdaftaran peralihan jual beli tanah. Hal itu, merupakan salah satu dari 137 layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Naik pada 2026

Nasional
9 bulan lalu

Infografis HGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Naik di Pertengahan 2025 

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Alasan Pemerintah Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
4 tahun lalu

Infografis Cara Mudah Membuat Sertifikat Tanah Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal