Infografis Libur Idul Adha, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

David Arif Winarko
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap selama libur Idul Adha 1445 Hijriah.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap selama libur Idul Adha 1445 Hijriah. 

Peniadaan Ganjil Genap juga didasarkan pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Polisi juga memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada 14-18 Juni 2024. 

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Internasional
1 tahun lalu

Infografis Jutaan Jemaah Haji ke Muzdalifah untuk Mabit lalu Lempar Jumrah di Mina

Kuliner
1 tahun lalu

Infografis 3 Cara Memotong Daging Sapi agar Teksturnya Empuk dan Lezat

Soccer
1 tahun lalu

Infografis 4 Rekor Impresif Julian Nagelsmann usai Jerman Libas Skotlandia

All Sport
1 tahun lalu

Infografis 3 Wakil Indonesia di Final Australian Open 2024

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal