JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK menjamin perlindungan diberikan kepada Bharada E selama 24 jam.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan perlindungan diberikan kepada saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kejahatan.
"Sekarang sudah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK, kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menjelaskan, perlindungan diberikan dengan penebalan pengawasan terhadap Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya yakni di Bareskrim Mabes Polri.