Infografis LPSK Kabulkan Justice Collaborator Bharada E

muhammad farhan
Infografis LPSK Kabulkan Justice Collaborator Bharada E (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK menjamin perlindungan diberikan kepada Bharada E selama 24 jam.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan perlindungan diberikan kepada saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kejahatan.

"Sekarang sudah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK, kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menjelaskan, perlindungan diberikan dengan penebalan pengawasan terhadap Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya yakni di Bareskrim Mabes Polri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Infografis LPSK Lindungi 15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak LPSK

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Bebas Bersyarat, Bharada E Kumpul Bersama Keluarga di Jakarta

Nasional
3 tahun lalu

Infrografis Polri Pastikan Pengamanan Terus Diberikan kepada Bharada E

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal