Infografis Menaker Susun Aturan Teknis Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Rina Anggraeni
(infografis: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Tenaga Kerja menyusun aturan teknis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini merupakan amanat di Omnibus Law.

Menaker Ida Fauziyah menuturkan, dalam penyusunan aturan tersebut pemerintah menjadikan negara-negara yang telah menerapkan kebijakan serupa sebagai contoh seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Penerapan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia,” katanya, Senin (18/1/2021).

JKP merupakan manfaat baru dari peserta BP Jamsostek. Program ini akan melengkapi empat program yang sudah ada yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Menurut Ida, dalam UU Cipta Kerja ada beberapa poin yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) seperti peran BP Jamsostek dan Kemnaker, kriteria korban PHK yang akan mendapatkan cash benefit seperti dampak dari penggabungan, perampingan, atau efisiensi perusahaan akibat kerugian, tutup, dan pailit.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Infografis Jepang bakal Blacklist Pekerja RI? 

Nasional
9 bulan lalu

Infografis Tanggapan Kemlu Soal Fenomena #KaburAjaDulu

Internasional
9 bulan lalu

Infografis Rahasia Sukses Program MBG di Jepang

Internasional
10 bulan lalu

Infografis Lubang Sinkhole Muncul di Tengah Jalanan Jepang

Internasional
1 tahun lalu

Infografis 95.000 Lebih Penduduk Jepang Berusia di Atas 100 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal