Infografis MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

irfan Maulana
Infografis MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

JAKARTA, iNews.id - MK mengabulkan permohonan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Uji materi yang diajukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan lengkap MK:
Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata hakim MK.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka

Nasional
2 tahun lalu

Putusan Lengkap MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres meski Usia Belum 40 Tahun

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Arkhan Kaka Masuk Top 5 Pemain Paling Bahaya dari Asia

All Sport
2 tahun lalu

Infografis Evan Soumilena Cetak Gol Debut di Liga Portugal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal