JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan standar baru bagi pendidikan dasar di Indonesia, mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan sembilan tahun secara cuma-cuma di seluruh sekolah. Putusan ini mencakup jenjang SD hingga SMP atau sederajat, berlaku baik untuk institusi negeri maupun swasta. Ini menjadi penegasan atas hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dasar tanpa terbebani biaya.
Perintah ini muncul sebagai respons atas permohonan uji materiil Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Uji materiil tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu pemohon: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka secara khusus menyoroti frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya," yang kini diperkuat oleh keputusan MK.
Meski demikian, MK memberikan catatan penting terkait pembiayaan sekolah swasta. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah tidak melarang sepenuhnya sekolah atau madrasah swasta untuk tetap membiayai operasional mereka dari peserta didik atau sumber lain. Pendanaan semacam ini diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan fleksibilitas tertentu bagi lembaga pendidikan swasta dalam pengelolaan keuangannya.