Infografis MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Uci Alrasyid
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan standar baru bagi pendidikan dasar di Indonesia, mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan sembilan tahun secara cuma-cuma di seluruh sekolah. Putusan ini mencakup jenjang SD hingga SMP atau sederajat, berlaku baik untuk institusi negeri maupun swasta. Ini menjadi penegasan atas hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dasar tanpa terbebani biaya.

Perintah ini muncul sebagai respons atas permohonan uji materiil Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Uji materiil tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu pemohon: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka secara khusus menyoroti frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya," yang kini diperkuat oleh keputusan MK.

Meski demikian, MK memberikan catatan penting terkait pembiayaan sekolah swasta. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah tidak melarang sepenuhnya sekolah atau madrasah swasta untuk tetap membiayai operasional mereka dari peserta didik atau sumber lain. Pendanaan semacam ini diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan fleksibilitas tertentu bagi lembaga pendidikan swasta dalam pengelolaan keuangannya.

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Infografis Prabowo bakal Buka 100 Sekolah Rakyat Berasrama

Nasional
11 bulan lalu

Infografis Fakta-Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol

Megapolitan
12 bulan lalu

Infografis Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta Gratis 

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Hakim MK Enggan Panggil Jokowi ke Sidang PHPU

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Suhartoyo Dipilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal