Infografis MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

iNews
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Putusan tersebut atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Gugatan uji materi ini diajukan pada 14 November 2022 lalu. Adapun 6 orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, warga Jagakarsa Ibnu Rachman Jaya, warga Pekalongan Riyanto dan warga Depok Nono Marijono.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
2 tahun lalu

Infografis Singapura Operasikan Robot Polisi

Infografis
2 tahun lalu

Infografis 5 Amalan di Bulan Dzulhijjah Sesuai Sunnah

Internasional
6 bulan lalu

Infografis Anthony Albanese Kembali Terpilih sebagai PM Australia

Nasional
7 bulan lalu

Infografis 8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Hari Ini

Nasional
8 bulan lalu

Infografis MK Larang Caleg Terpilih Mundur dengan Alasan Maju Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal