Infografis MK Tolak Gugatan Gubernur di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

Giffar Rivana
Infografis MK Tolak Gugatan Gubernur di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan batas usia capres-cawapres. Permohonan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana.

Pemohon ingin pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah. 

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Breaking News, MK Tolak Gugatan Gubernur di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

Nasional
2 tahun lalu

Infografis STF Driyarkara Soroti Presiden Jokowi Makin Jauh dari Amanat Rakyat

Nasional
2 tahun lalu

Infografis KPU Siapkan Jadwal Pilpres Antisipasi Masuk Putaran Kedua

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Format Debat Tiga Cawapres 2024 Malam Ini

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Ketua MK Baru Segera Permanenkan MKMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal