Infografis  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin 

iNews.id
Infografis  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin 

JAKARTA, iNews.idMahkamah Konstitusi menegaskan penolakan terhadap semua gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait sengketa Pilpres. Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap memenangi Pilpres 2024.  

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Salah satu permohonan yang diajukan Anies dan Cak Imin adalah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

4 Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin, Nomor 2 Tidak Berdasarkan Hukum

Nasional
1 tahun lalu

Breaking News, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

Jateng
1 tahun lalu

Gibran Ngantor saat Sidang Sengketa Pilpres: Kami Akan Hormati Putusan MK

Nasional
1 tahun lalu

MK Bacakan 14 Amicus Curiae dalam Putusan Sengketa Pilpres, Termasuk dari Megawati 

Nasional
1 tahun lalu

Ganjar dan Mahfud Siap Terima Putusan Sengketa Pilpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal