JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat usia calon gubernur dihitung sejak penetapan resmi oleh KPU, sesuai Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri. Ini mengukuhkan pentingnya usia dalam pencalonan.
Keputusan MK ini menghalangi jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah karena usianya yang masih 29 tahun.