Infografis MK Ubah Aturan Pilkada, Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi di DPRD

Johan Jaelani
Infografis MK Ubah Aturan Pilkada, Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi di DPRD

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. 

Melalui putusan MK, partai politik atau gabungan partai dapat mencalonkan kepala daerah meski tanpa kursi DPRD. 

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Infografis Gonta-ganti Pasangan dan Seks Sesama Jenis  Sumber Penularan Cacar Monyet Mpox

2 tahun lalu

Infografis Marselino Ferdinan Resmi Gabung Oxford United

2 tahun lalu

Infografis 14 Pemain Abroad Bela Timnas Indonesia Vs Arab Saudi dan Australia

2 tahun lalu

Infografis 6 Jurus Jitu Kemenkominfo Berantas Judi Online

2 tahun lalu

Infografis 88 Kasus Cacar Monyet Mpox Terkonfirmasi di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal